Tugas/fungsi dari tiap unit :
Dekan mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut :
a)
Memimpin penyelenggaraan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
b)
Mengkoordinasikan kegiatan antar prodi yang
berada dalam fakultas,
c)
Mengatasi berbagai permasalahan yang tidak
dapat terselesaikan oleh prodi,
d)
Bersama ketua prodi merealisasikan setiap perubahan pada
kurikulum,
e)
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja, dan
f)
Membina dan melaksanakan kerja sama dengan
instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat.
Wakil Dekan mempunyai tugas
dan wewenang sebagai berikut:
a)
Memantau kelancaran proses belajar mengajar,
b)
Mengkoordinasikan kelancaran administrasi
pendidikan dan pengajaran,
c)
Mengkoordinasikan kelancaran proses belajar
mengajar,
d)
Menyelesaikan laporan statistik mahasiswa
aktif, nonaktif dan lulusan setiap semester,
e)
Membantu penyelesaian laporan EPSBED pada setiap
semester
f)
Bertanggung jawab terhadap kegiatan
organisasi mahasiswa dan alumni,
g)
Mengkoordinasi kegiatan Fakultas
h)
Bertanggung jawab atas pengembangan bakat,
minat, dan kreativitas mahasiswa.
Ketua Program Studi
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a)
Melaksanakan kegiatan dalam bidang pendidikan
dan pengajaran pada program studi,
b)
Mengadakan pengabdian masyarakat dan
melaksanakan pembinaan civitas akademika,
c)
Melaksanakan kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan manajemen program studi.
Senat fakultas mempunyai
tugas pokok :
a)
Merumuskan
kebijakan akademik, standar mutu pendidikan, dan pengembangan fakultas;
b)
Merumuskan
kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
c)
Merumuskan norma,
etika, dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
d)
Memberikan
pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi
dan Staf;
e)
Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan
dan kepribadian civitas akademika di tingkat fakultas;
f)
Memberikan
pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
g)
Menilai
pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan;
h)
Memberikan
pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik
yang lebih tinggi;
i)
Mengesahkan
rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat fakultas.
Unit Penjaminan Mutu ( UPM) Fakultas
bertugas :
a) Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat Fakultas/ Program Studi.
b) Mengkoordinir operasionalisasi kegiatan UPM Fakultas.
c) Membantu Dekan/Wakil Dekan/dalam sosialisasi dan implementasi
dokumen UPM .
d) Melakukan tugas lain sehubungan dengan UPM.
e) Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh staf UPM Program studi .
f) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI Fakultas/Program Studi.
Tugas Pokok Kepala Laboratorium :
a)
Membuat rencana kegiatan tahunan;
b)
Memberikan layanan praktik, praktikum, dan kegiatan
lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c)
Membuat usulan pengadaan alat dan bahan
laboratorium;
d)
Melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium;
e)
Melakukan monev laboratorium secara berkala;
f)
Melayani bentuk kegiatan pelatihan tentang lab
sesuai dengan peraturan perundangan;
g)
Membuat laporan kegiatan dan keuangan semua bentuk
kegiatan yang bersumber dari fakultas atau masyarakat;
h. Membuat laporan kinerja
semester dan tahunan.