Struktural

















Tugas/fungsi dari tiap unit :
Dekan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a)     Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
b)    Mengkoordinasikan kegiatan antar prodi yang berada dalam fakultas,
c)     Mengatasi berbagai permasalahan yang tidak dapat terselesaikan oleh prodi,
d)    Bersama ketua prodi merealisasikan setiap perubahan pada kurikulum,
e)     Mengevaluasi pelaksanaan program kerja, dan
f)      Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat.

Wakil Dekan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a)     Memantau kelancaran proses belajar mengajar,
b)    Mengkoordinasikan kelancaran administrasi pendidikan dan pengajaran,
c)     Mengkoordinasikan kelancaran proses belajar mengajar,
d)    Menyelesaikan laporan statistik mahasiswa aktif, nonaktif dan lulusan setiap semester,
e)     Membantu penyelesaian laporan EPSBED pada setiap semester
f)      Bertanggung jawab terhadap kegiatan organisasi mahasiswa dan alumni,
g)     Mengkoordinasi kegiatan Fakultas
h)    Bertanggung jawab atas pengembangan bakat, minat, dan kreativitas mahasiswa.


Ketua Program Studi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 
a)     Melaksanakan kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi, 
b)    Mengadakan pengabdian masyarakat dan melaksanakan pembinaan civitas akademika, 
c)     Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan manajemen program studi. 

      Senat fakultas mempunyai tugas pokok :
a)   Merumuskan kebijakan akademik, standar mutu pendidikan, dan pengembangan fakultas; 
b)  Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;  
c)   Merumuskan norma, etika, dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; 
d)  Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil Dekan, Ketua Prodi dan Staf; 
e)   Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian civitas akademika di tingkat fakultas; 
f)    Memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
g)   Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan; 
h)  Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi; 
i)     Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat fakultas.

    Unit Penjaminan Mutu ( UPM) Fakultas bertugas :
a) Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat Fakultas/ Program Studi.
b) Mengkoordinir operasionalisasi kegiatan UPM Fakultas.
c) Membantu Dekan/Wakil Dekan/dalam sosialisasi dan implementasi dokumen UPM .
d) Melakukan tugas lain sehubungan dengan UPM.
e) Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh staf UPM Program studi .
f) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMI Fakultas/Program Studi.

    Tugas Pokok  Kepala Laboratorium :
a)   Membuat rencana kegiatan tahunan;
b)  Memberikan layanan praktik, praktikum, dan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c)   Membuat usulan pengadaan alat dan bahan laboratorium;
d)  Melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium;
e)   Melakukan monev laboratorium secara berkala;
f)    Melayani bentuk kegiatan pelatihan tentang lab sesuai dengan peraturan perundangan;
g)   Membuat laporan kegiatan dan keuangan semua bentuk kegiatan yang bersumber dari fakultas atau masyarakat;
 h. Membuat laporan kinerja semester dan tahunan.  



 

Copyright © FISIP UIJ™
Developed by Jemberhosting.com